Selasa, 29 Maret 2016, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Wonosobo.
Beberapa poin yang disampaikan oleh KASI Dikmad H. Panut S.Pd, MM.,
- PIP berkaitan dengan intruksi Gubenur:
- Juli 2016/17 MI Kelas 4, 5 dan 6 wajib adanya penyisipan buku lalau lintas.
- Jumlah buku belum sesuai dengan jumlah Madrasah karena adanya penambahan Madrasah yang Baru.
- Problematika EMIS:
- Ganda nama dalam satu Madrasah.
- Ganda nama dalam waktu/semester yang sama berada dalam dua Madrasah. ( bisa dalam satu Kabupaten/Provinsi.
- NISN kelas VI harus sudah ada semuanya jika belum mohon menghubungi operator Kabupaten.
- PIP Tahun 2016
- Madrasah wajib membuat daftar usulan calon penerima usulan harus masuk Tanggal 8 April 2016 (Hard + Shoft) urutan penerima program PIP adalah:
- Siswa yang mempunyai KIP
- Siswa yang orang tuanya mempunyai KPS
- Siswa yang orang tuanya mempunyai PKH
- SKTM menunggu setelah rekap 1,2,3 masuk untuk SKTM menunggu pemenuhan kuota
- Kebijakan PIP
- Madrasah wajib membuat daftar usulan calon penerima usulan harus masuk Tanggal 8 April 2016 (Hard + Shoft) urutan penerima program PIP adalah:
Tujuan Program:
- Memper luas akar bagi keluarga kurang mampu agar senantiasa bisa sekolah
- Meneguh angka pintar sekolah
- Membantu anak usia sekolah keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah
Persyaratan:
- Mempunyai KIP
- Orang tua KKSI
- Orang tuanya mempunyai KPS
- Orang tuanya mempunyai kartu KPS
- Orang tua mendapat PKH
- Siswa berasal dari panti sosial
- Siswa yatim piatu
- SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari Desa/Kelurahan
- Siswa korban bencana Alam
- Siswa yang mempunyai catatan harus (banyak saudara dll)
Penggunaan Manfaat:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Pembelian seragam dan pelengkapan sekolah
- Pembayaran transpot kemadrasah
Pelaporan dan pemanfatan di lakukan oleh:
- KPK
- BPKP
- BPK
- Irjen
Pemantau:
- Sekneg (sekertaris negara)
- KSP (kantor staf presiden) Target tri wulan
Tim Pelaksana Madrasah (dibuatkan SK)
- Dibuatkan SK
- Sosialisasi kepada wali murid
- Menyusun dan merekap siswa penerima (calon)
- Menetapkan siswa penerima dengan SK
- Menyalurkan DIPA (bagi madrasah negeri)
Pelaporan:
- Kuota penerima dan alokasi anggaran
- Data siswa calon penerima
- Realisasi dan yang diterima
- Madrasah negeri menyiapkan SPPD
- SK penerima
- Sempel Foto Coppy Rekening
Dalam acara ini turut serta hadir dari POLRES Wonosobo, sesuai undangan yang telah diberikan kepada POLRES Wonosobo dari Kemenag Wonosobo, undangan terkait dengan kesesuaian Materi dan Kesesuaian Peserta, Materi yang disampaikan oleh POLRES Wonosobo adalah dalam rangka sosialisasi Tertib Lalulintas, Ibu Nur (selaku KARAHANTAR POLRES WONOSOBO), beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pengintegritasan pendidikan lalu lintas dengan pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar Meminimalisir kecelakaan (lalu lintas) dari kalangan pelajar, dan serta Memberikan pengetahuan lalu lintas sejak dini, beliau juga menyampaikan bahwa Program ini harus sudah diajarkan mulai tahun ajaran 2016-1017, dalam acara ini diserahkan pula Ratusan Buku Tertib Lalulintas kepada Kepala Sekolah yang hadir dalam acara ini, terpaut dengan materi baru yang diintegrasi dengan pendidikan PPKN Kasi Dikmad menyampaikan kepada peserta rapat bahwa, Kita harus menjad contoh dari kegiatan ketertiban berlalu lintas, dan Pengembangan bahan ajar ini silahkan disinergikan dengan mapel manapun yang sesuai.