Program Keluarga Harapan
Wonosobo, 31 Agustus 2016, Rakor PKH diselenggarakan oleh Pemda Kab. Wonosobo bertempat di Gedung Resto Ongklok, acara Rapat koordinasi yang di selenggarakan oleh Bappeda Kab. Wonosobo dengan bekerja sama dengan PT. POS Wonosobo belangsung sinergis karena bersifat terbuka tanya jawab kepada semua tamu undangan.
Dalam pembukaannya Edi selaku Kepala Bapedda menyampaikan salam hormat dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta rapat atas dukungan dan kesempatannya menghadiri acara Rapat Koordinasi PKH ini. Kementerian Agama selaku undangan Rapat Koordinasi berperan penting berkaitan dengan Bantuan BSM yang telah disalurkan oleh Kemenag, serta target PKH juga ada dalam segmen PKH tersebut.
Bapeda selaku tuan rumah Rakor ini menyampaikan tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Secara khusus, tujuan PKH adalah:
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH,
- Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH,
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prinsip keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak. Sehingga keluarga adalah unit yang relevan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1 rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
- Ibu hamil/nifas/anak balita,
- Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
- Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
- Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bantuan uang tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan) yang disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus keluarga lebih efektif meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Apabila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.
Perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH akan bervariasi, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga. Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam 3 bulan, maka dilakukan pengurangan bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur, tetapi diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya. Besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
Peserta PKH berhak mendapatkan program Bantuan Sosial lainnya. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka secara otomatis mendapatkan program lainnya, seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini telah dicantumkan dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.
Dengan adanya PKH masyarakat bisa semakin berkembang sehingga kepesertaan PKH ini sifatnya temporary. Berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
Jangka Waktu Kepesertaan Program Keluarga Harapan
Kartu Program Keluarga Harapan
Ada Jangka Waktu Kepesertaan via aktual.com
PKH termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan maka mereka harus keluar secara alamiah . Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah 6 tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.
Tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan resertifikasi, yaitu pendataan ulang pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu. Resertifikasi melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara yang masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program 3 tahun (Transisi).