Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri, karena selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan lanjutan.
“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin, menanggapi adanya kecenderungan banyak pihak mengambil jalan pintas untuk menikah.
Padahal Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di kantor urusan agama (KUA). “Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA,” katanya.
Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya dikenai biaya Rp600 ribu dibayarkan di Bank. Ia mengingatkan kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.
Nikah siri secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan.
“Selain wanita yang menjadi korban, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut juga akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan,” katanya.