Wonosobo – Kiblat merupakan arah yang dituju umat Islam dalam berbagai konteks ibadah, terutama Shalat. Beberapa ulama berpendapat Ibadah shalat dikatkan Sah apabila menghadap kiblat. Hal tersebut dikuatkan dengan dalil yang tertulis dalam QS. Al Baqarah: 144 dan HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912. Hal tersebut disampaikan Eko selaku JFU Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Wonosobo usai lakukan pengukuran arah kiblat.
Tepatnya pada hari Rabu, (17/3) tadi, Seksi Bimas Islam diminta mengukur arah kiblat pada Masjid Jami Baitus Surur yang beralamat di Donomerto, Sojopuro, Kecamatan Mojotengah, Kab. Wonosobo. Pengukuran arah kiblat disaksikan langsung oleh Takmir Masjid, Rt/Rw dan sejumlah warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan, penentuan arah kiblat yang benar dan sesuai harus dilakukan agar saat melakukan ibadah shalat benar-benar menghadap Kiblat.
“pergeseran sebesar 1 ° saja maka akan terjadi pergeseran sekitar 145 km dari Ka'bah. Maka untuk pengukuran arah kiblat harus dilakukan maksimal Lima Tahun sekali.”ungkap Eko.
Eko menjelaskan pergeseran arah kiblat dipengaruhi oleh bencana alam, gempa maupun Tsunami. “biasanya arah kiblat ini mengalami pergeseran karena terjadi bencana alam. Selain itu karena bumi ini dalam satu detik saja selalu mengalami pergeseran posisi.” Tandasnya.
Pihaknya mengatakan proses pengukuran arah kiblat berjalan lancar selanjutnya dilanjutkan penyerahan kartu identitas dan sertifikat kepada Takmir masjid, Lantaran Masjid tersebut baru selesai dibangun.ps-ws