20 Kegiatan kongkrit yang telah dirumuskan oleh Kementerian Agama RI di rumuskan untuk diimplementasikan dalam Rakor ZI jilid dua tanggal 13 April 2015 ini, dalam rapat yang dihardiri oleh kepantiaan ZI Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo. Rapat ZI jilid 2 ini membahas Draft rancangan kegiatan.
Sebagai acara pembukaan di ruang rapat tersbut adalah dari Kepala Kantor Kementeria Agama Kab. Wonosobo Drs.H. Muhtadin MSI, beliau menyampaikan persiapan ZI diawali dan dicontohkan melalui TIM kecil ini, kedatangan tepat waktu, siapnya bahan materi, dan kontrubisi selama rakor dinilai sebagai gambaran umum yang harus dapat dicontoh oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kab. Wonosobo, dengan terbitnya Dokumen ZI diharapkan TIM ZI dapat mengimplementasikan dan merumuskan langkah-langkah berikutmya. Materi kedua disampaikan oleh H. Imron Awaludin Sag., selaku sekretaris Tim Kerja ZI, beliua memaparkan materi yang ada dalam dokumen ZI dan juga contoh aplikatif dari paparan yang ada dalam dokumen ZI.
Dalam program kerja ZI yang diterima oleh seluruh peserta Rakor kali ini muncul indicator kegiatan, target dan rincian biaya, dari 20 kegiatan yang ada dalam program kerja tersebut epmat poin tersendiri diborong oleh Tim Kehumasan, yaitu penerapan Kebijakan Pelayanan Publik, Penerapan Whistle Blower, Kegiatan pendidikan dan promosi anti korupsi, mekanisme pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik.
Langkah awal dalam menghadapi ZI adalah dari sisi publisitas dan pelayanan public yang perlu diperbaiki, hal tersbut disampikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, bawasanya meskipun tidak menghadapi ZI kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo beserta jajarannya telah melakukan nilai-nilai ZI namun hal terbut perlu dipertegas kembali dengan giat ZI 2016 ini.
Masukan dari Kasi Pontren Drs. H. Asrori Zaeni, beliau menyampaikan dalam Program Kerja perlu dimnuculkan sechedule kerja dan juga person yang menanganinya, agar ketepatan dan kecepat pekerjaan dapat segera terwujud, masukan pun masuk dari Kepala Kankemenag Kab. Wonosobo, bawasnya mendukung keterbukaan informasi public diharapkan semua lini dapat menyampaikan kegiatannya kepada publik, baik melalui media cetak maupun elektronik, sehingga fungsi tiap lini dalam mendukung humas sangatlah dibutuhkan.