Ruang rapat kantor kementerian agama Kab. Wonosobo 14/11/2016 menjadi tempat sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No.5377 Tahun 2016, hal ini dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan kompetisi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai dengan peraturan perundang undangan serta kelancaran pemberian tunjangan professional guru (TPG) bagi guru pendidikan Agama islam yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru ( NRG ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menyikapi aturan tersebut Kantor Kemenag Kab.Wonosobo melalui Seksi PAIS, M. Imron Awaludin Kasi PAIS mengadakan sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No 5377 tahun 2016, tentang Tata Cara Pembayaran Profeisonal Guru, yang bertempat di Aula KanKemenag Kab.Wonosobo diikuti oleh GPAI SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam pengarahanya Imron menyampaikan agar semua pengurus yang hadir ini untuk dapat memahami aturan aturan atau penjelasan yang akan disampaikan oleh Narasumber Terkait.