Subbag Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

Translate »
Skip to content