mau dapat SIM aja harus punya sertifikat kursus mengemudi, jadi penjahit ikut kursus menjahit…lha mo menikah seharusnya ada kursus pra nikah (kursus calon pengantin) tidak cuma foto pre weding aja dunk…….biar paham hak kewajiban serta tanggungjawab setelah menikah.
KUA Wadaslintang , kamis (3/11) mengadakan Suscatin yang ikuti oleh 50 pasang calon pengantin dengan narasumber dari Badan KB, Polsek dan juga dari Penyuluh Agama Islam Kec. Wadaslintang. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman tentang keluarga berencana, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan materi keluarga Sakinah.
Menurut Anton Suryono dari BKB Wadaslintang KB bukanlah menghentikan sama sekali kelahiran namun untuk mengatur kelahiran serta diharapkan para Catin memperhatikan 4Terlalu yaitu jangan Terlalu tua, Terlalu Muda, Terlalu Sering, Terlalu Rapat. Materi kedua disampaikan oleh Bripka Kabul Amanto menyampaikan tentang UU PKDRT dan UU Perlindungan anak, bahwasannya KDRT bukanlah wilayah domestik keluarga namun sekarang menjadi wilayah publik yang mana masyarakat perlu ikut andil dalam pencegahannya. menurutnya KDRT ada 4 macam yaitu kekerasan fisik, psikis, sexsual dan penelantaran ekonomi.
Sedangkan Wakhid Setiyawan dari PAIF menyampaikan materi hak dan kewajiban suami istri menurut UU perkawinan serta tips untuk menjadi keluarga sakinah yaitu mempehatikan 3ON (takON, PawON dan kelON) serta membutuhkan DUIT SEJUTA (Doa, Usaha, Iman, Taat, SEtia, JUjur dan TAqwa/TAwakal)
SUsucatin tahap I ini nampak pasangan yang sudah berumur yaitu H. Subur dan Painem yang telah berusia 57 tahun namun mereka semangat mengikuti acara.
oleh Wakhid Styawan