Wonosobo – Pada hari senin (19/4) diruangannya Totok Jumantoro selaku Kasi Penma Kankemenag Kab. Wonosobo saat dimintai keterangan oleh Humas Kankemenag Kab. Wonosobo terkait Program Indonesia Pintar (PIP) menyampaikan, penyaluran dana PIP dari Dirjen Pendis Kemenag RI kepada penerima rencanya akan disalurkan maksimal tanggal 23 April 2021 mendatang.
Totok mengatakan ada sejumlah 4.749 siswa Madrasah yang menjadi penerima PIP dengan rincian 98 penerima PIP merupakan siswa Madrasah Negeri dan 97 siswa penerima PIP dari Madrasah Swasta. Sementara untuk dana yang akan digelontorkan yakni sebanyak 1,9 Miliar, “total dana yang akan disalurkan yakni 1.968.075.00 rupiah, hampir mencapai angka 2 M,” ungkap Totok Jumatoro.
Adapun siswa madrasah penerima PIP berdasar pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1654 Tahun 2021 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2021.
Untuk besaran alokasi dana PIP yang akan diterima masing-masing penerima yakni berdasarkan pada jenjang pendidikan yaitu untuk jenjang MI sebesar Rp. 450.000/siswa, MTs Rp. 750.000/siswa, dan MA Sebesar Rp. 1.000.000/siswa. Anggaran tersebut berasal dari DIPA Dirjen Pendis ta 2021 dan sesui yang tercantum dalam Juknis PIP nomor 572 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya untuk mekanisme pencairan yang telah disepakati untuk dilaksanakan yakni sesuai Juknis PIP nomor 572 tahun 2021 Mekanisme pencairan akan melalui 19 tahapan dan ketentuan diantaranya yaitu, PPK melakukan pencairan dana bantuan sosial PIP melalui KPPN ke Rekening Penyalur, selanjutnya Bank penyalur melakukan pemetaan rekening penerima dan/atau pembukaan rekening penerima di Kantor Cabang Bank Penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur, kemudian bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja sejak pemetaan rekening penerima bantuan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan selesai. Lebih lengkap lagi dalam juknis telah dituangkan lebih rincinya pada BAB II Pelaksanaan Program Indonesia Pintar point H.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasi Penma Totok Jumantoro menghimbau agar seluruh pengurus PIP maupun Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswa penerima dan dampingi siswa siswi dalam pencairannya.
Sementara itu saat dimintai keterangan melalui pesan suara Kakankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan semoga program tersebut dapat dijalnkan sesuai dengan maksud dan tujuannya yakni salah satunya untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, “semoga dengan adanya program tersebut tidak ada lagi cerita siswa yang putus sekolah lantaran biaya,” ungkap Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo.
Ia berharap kepada Kepala Sekolah dan Pengurus PIP dapat memahami juknis yang sudah diturunkan Kemenag RI untuk alat bantu pencairan sehingga tidak ada kenala dalam proses pelaksanaan program PIP untuk siswa Madrasah, “kami juga berharap pengurus dan kepala masdrasah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan sosial PIP tersebut,” tandasnya. Ps-ws