VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
MISI
- meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Tugas Pokok Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) :
Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) adalah melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) :
- Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK),
- Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam.
- Melaksanakan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Agama Islam.