Wonosobo – Bertempat di KUA Kec. Kalikajar pada hari Selasa (22/6), Wajihudin selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional, mendampingi sekaligus menuntun calon muallaf atas nama Nurfatiah, untuk melakukan ikrar Syahadat sebagai salah satu syarat untuk memeluk agama Islam.
Disaksikan oleh kedua orang saksi atas nama Tarmidi dan Munadzir yang merupakan tetangganya, Nurfatiah, lancar dan jelas dalam pengucapan syahadat, “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah,” jelas Nurfatiah dengan suara nya yang terdengar mantap menjadi pemeluk agama Islam.
Sesaat sebelum ikrar dilakukan, Wajihudin, menyampaikan pembacaan dua kalimat syahadat merupakan syarat mutlak untuk memeluk agama Islam, “kalimat syahadat termasuk rukun Islam pertama. Belum syah Islamnya seseorang bila belum mengucapkan kalimat syahadat,” jelas Wajihudin.
Ia menambahkan, selain calon mualaf harus mengucapkan dua kalimat syahadat secara lisan, mualaf juga harus mengimani dari dalam hati dan mengamalkan dalam perbuatan.
Menurut keterangannya, (Wajihudin), mengatakan bahwa setelah yang bersangkutan memeluk agama Islam tidak ada perubahan nama. Ia berpesan setelah dinyatakan sebagai pemeluk Agama Islam muallaf agar segera mengurus identitas diri ke disdukcapil, agar keterangan agama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu lainnya dapat diperbarui.
Selain itu dia berpesan agar setelah memeluk agama Islam, Rukun Islam dan Rukun Iman dapat diperdalam, diyakini dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, “ikutilah kajian-kajian Islam untuk memperdalam Ilmu Agama Islam, lakukan kewajibannya seperti sholat lima rakaat, puasa wajib dan hal yang disunnahkan dalam Islam,” tandas Wajihudin.
Sementara itu, Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid, mengetahui adanya pendampingan ikrar muallaf tersebut ia menyampaikan bahwa sudah menjadi salah satu tugas KUA dan Penyuluh untuk melayani pelaksanaan ikrar muallaf dan pelayanan keagamaan lainnya.
Ia berharap KUA dan Penyuluh yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemenag dapat memberikan pemahaman moderasi beragama baik kepada pemeluk agama Islam dan Pemeluk Agama lainnya, “KUA diharapkan mampu melayani masyarakat dalam berbagai hal terkait keagamaan, bukan hanya soal Nikah Rujuk. Apapun pelayanan yang ada di Kemenag, diharap mampu dilayani oleh KUA. Selain itu KUA dan penyuluh memiliki tanggung jawab yang sama untuk mensosialisasikan moderasi beragama,” tandas Farid, saat dijumpai diruangannya pada hari Rabu, (23/6).
Ia juga berharap, KUA maupun Penyuluh dan seluruh ASN Kankemenag Kab. Wonosobo terus berinovasi ciptakan gagasan dan terobosan kaitannya pelayanan kepada masyarakat. Terhadap muallaf, ia berpesan agar kemantapan untuk memeluk agama Islam betul-betul diyakini dan diamalkan dalam kehidupan sehari-heri. Ps-ws