Wonsoobo – Sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Serandil Desa Besani Kecamatan Leksono diwakafkan dengan pengucapan ikrar wakaf pada hari Senin (02/05) di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leksono Kab. Wonosobo.
Menurut Qodariyahi, Penyuluh Agama KUA Kec.Leksono, wakif atas nama H. Salimin Untung mewakafkan sebidang tanah dengan luas 400 m2 untuk pembangunan TPQ Al-Muttaqin, yang selanjutnya diterima oleh nadzir wakaf perseorangan atas nama Muhammad Yasin, “proses ikrar wakaf dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yakni Margo Wiyono dan Widiyanto serta beberapa pengurus TPQ Al-Muttaqin,” terang Qodariyahi.
Selanjutnya usai ikrar wakaf dilakukan, Kepala KUA Kec. Leksono, Minhajun Nadlor, dalam arahannya menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu dari amalan yang tidak terputus dari seorang Muslim yang meninggal dunia, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang shaleh/shalehah.
“Wakaf merupakan ibadah yang berkelanjutan, karena pahala tidak hanya akan diterima wakif ketika dia masih hidup saja, namun akan diterima hingga wakif meninggal dunia”, tuturnya
Minhajun mengungkapkan bahwa tanah yang akan diwakafkan haruslah diikrarkan di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf yang kemudian dapat disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional. Ia berpesan kepada Nadzir tanah yang diwakafkan jangan sampai ditelantarkan, “manfaatkanlah benda atau barang wakaf sesuai ikrarnya. dikelola dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan,” tandasnya.
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Hal tersebut disampaikan Ahmad Farid selaku Kakankmenag Kab. Wonosobo diruangannya pada hari Selasa (4/5) saat dimintai pendapatnya terkait proses wakaf.
Farid mengatakan, wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Kaitannya dengan status tanah wakaf, ia mengatakan pembinaan kepada Nadzir terkait pemanfaatan tanah wakaf perlu digencarkan selain itu pengadministrasian tanah wakaf harus diperhatikan, “tanah yang sudah di ikrar wakaf atau sudah mendapat akta ikrar wakaf sebaiknya segera di sertifikatkan untuk memperkuat status tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” ungkap Farid.
Adapun hal yang tidak bisa diprediksi muncul dikemudian hari yaitu sengketa lahan. Sertifikat akan membantu memperkuat secara hukum terkait tanah wakaf tersebut. ps-ws