Juknis, Aturan serta Prosedur Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo

Haji dan Umroh

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Beragama Islam

2.   Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar

3.   Foto copy E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau  Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan domisili

4.   Foto Copy Akta Kelahiran / Ijasah / buku Nikah / Kutipan Akta Nikah

5.   Buku rekening atas nama Jemaah Haji Reguler, pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih / Bukti setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji dari BPS Bipih

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon melakukan Pembayaran setoran Awal Bipih pada BPS Nipih

2.   BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor Validasi

3.   Jemaah haji menujukkan dokumen Asli dan menyerahkan salinannya kepada petugas PTSP

4.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

5.   JFU menerima, memverifikasi dokumen persyaratan dan menginput data Jemaah haji serta melakukan perekaman Foto pada aplikasi Siskohat

6.   Kepala Seksi menyetujui dan menanda Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang sudah tercantum Nomor Porsi

7.      Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan Surat Pendaftaran Haji (SPH) kepada  Jemaah Haji (pemohon)

3 Jangka Waktu Pelayanan 25 menit
4 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 A.    Persyaratan sebab Jemaah Haji Meninggal Dunia.

1.   Surat Pendaftaran Haji (SPH)

2.   Bukti setoran Bipih

3.   Foto copy E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau  Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga Ahli Waris

4.   Foto Copy Rekening ahli Waris

5.   Foto copy akta Kematian atau Surat keterangan Kematian

6.   Surat keterangan ahli waris , surat kuasa ahli waris

B.    Persyaratan Yang membatalkan pendaftarannya Sebab Lain

1.    Surat Pendaftaran Haji

2.    Bukti setoran Bipih

3.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk

4.    Foto Copy Rekening Jemaah Haji

5.    Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah Haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Jemaah Haji atau Ahli waris datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran haji melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, Jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa dan  melakukan verifikasi serta validasi terhadap terhadap seluruh persyaratan dan dituangkan dalam berita acara , jika terdapat kekurangan persyaratan pembatalan berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.   JFU melakukan input data dan unggah semua berkas persyaratan pembatalan melalui siskohat

5.   Kepala Seksi melakukan persetujuan dengan membuatkan pengantar permohonan pembatalan pendaftaran haji

6.    JFU memberikan berita acara berkas persyaratan telah lengkap dan telah diinput serta menjelaskan Siskohat akan mengirimkan informasi kepada Jemaah yang bersangkutan atau ahli waris melalui pesan singkat dan / atau email.

3 Jangka Waktu Pelayanan 25 (dua puluh lima) menit
4 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1

A.    Persyaratan sebab Jemaah Haji Meninggal Dunia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Surat Permohonan tertulis pengajuan pelimpahan Nomor Porsi

2.   Asli Bukti setoran awal Bipih dan /atau Bukti setoran Lunas Bipih, Surat Pendaftaran Haji yang Nomor Porsinya tercantum di dalamnya

3.   Salinan akta Kematian dari Dukcapil

4.   Asli surat Kuasa penunjukan pelimapahan Nomor Porsi Jemaah haji meninggal Dunia yang ditandatangani oleh Ahli Waris (Suami/Istri, ayah, Ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang diketahui oleh oleh Kepala Desa/Lurah

5.    Foto copy E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau  Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga Ahli Waris Jemaah haji penerima pelimpahan porsi

6.   Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan Aslinya

7.   Asli surat pertanggung jawaban mutalk jemaah haji enerima pelimpahan

8.   Foto Copy Rekening Jemaah Haji yang menerima pelimpahan di Bank yang sama dengan Jemaah Haji yang meninggal Dunia.

 

 

B.    Persyaratan Pelimpahan Porsi  Sebab Sakit Permanen

 

1.    Surat Permohonan tertulis pengajuan pelimpahan Nomor Porsi

2.   Asli Bukti setoran awal Bipih dan /atau Bukti setoran Lunas Bipih, Surat Pendaftaran Haji yang Nomor Porsinya tercantum di dalamnya

3.   Asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4.   Asli surat Kuasa penunjukan pelimapahan Nomor Porsi Jemaah haji sakit permanen yang ditandatangani oleh Ahli Waris (Suami/Istri, ayah, Ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang diketahui oleh oleh Kepala Desa/Lurah

5.    Foto copy E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau  Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga Ahli Waris Jemaah haji penerima pelimpahan porsi

6.   Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan Aslinya

7.   Asli surat pertanggung jawaban mutalk jemaah haji enerima pelimpahan

8.   Foto Copy Rekening Jemaah Haji yang menerima pelimpahan di Bank yang sama dengan Jemaah Haji yang sakit permanen

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Calon penerima limpahan nomor porsi mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, Jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa dan  melakukan verifikasi serta validasi terhadap terhadap seluruh persyaratan dan dituangkan dalam berita acara , jika terdapat kekurangan persyaratan pembatalan berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.   Kepala Seksi melakukan persetujuan dan mengajukan permohonan pelimpahan porsi haji

5.   JFU melakukan input data semua berkas persyaratan pelimpahan porsi dan mengunngah melalui aplikasi siskohat .

6.    JFU memberikan berita acara berkas persyaratan telah lengkap dan telah diinput dan diunggah melalui Siskohat kepada penerima pelimpahan porsi serta menjelaskan untuk menunggu proses dibuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan yang hasilnya akan diinformasikan melalui pemanggilan, atau pesan sinkat kepada penerima pelimpahan porsi.

7.    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi c.q Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan velidasi berkas pelimpahan porsi yang telah diunduh oleh petugasnKantor Kemenag Kabupaten pada aplikasi siskohat

8.    Dalam hal dokumen persyaratan yang diunngah tidak lengkap petugas Kanwil Kemenag Provinsi c.q Kabid PHU mengembalikan pengajuan pelimpahan dan    akan mengirimkan informasi kepada Jemaah yang bersangkutan atau ahli waris melalui pesan singkat dan / atau email.

3 Jangka Waktu Pelayanan 25 (dua puluh lima) menit
4 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan pengesahan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU (asli)

2.   Salinan akte notaris pembukaan kantor cabang

3.   Salinan keputusan izin operasional PPIU

4.   Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat (asli)

5.   Daftar riwayat hidup, foto copy KartuTanda Penduduk (KTP) dan foto copy NPWP pimpinan Kantor Cabang

6.   Sususnan Pengurus kantor cabang yang disahkan  oleh pimpinan PPIU

7.   Surat pernyataan di atas materai  tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan pendirian kantor cabang PPIU/PIHK sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara ditandatangani dan menugaskan Tim  visitasi Kantor cabang pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam

Berita Acara

6.      Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.      Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi

 

3 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.  Surat permohonan perpanjangan Ijin Operasional kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU (asli)

2.   Salinan akte notaris pembukaan kantor cabang

3.   Salinan keputusan izin operasional PPIU

4.   Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat (asli)

5.   Daftar riwayat hidup, foto copy KartuTanda Penduduk (KTP) dan foto copy NPWP pimpinan Kantor Cabang

6.   Sususnan Pengurus kantor cabang yang disahkan  oleh pimpinan PPIU

7.   Surat pernyataan di atas materai  tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah

8.   Ijin Operasional yang PPIU-PIHK masih berlaku

9.   Hasil Akreditasi PPIU-PIHK  dalam 3 tahun terakhir dengan nilai B

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.  Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan ijin operasional kantor cabang PPIU/PIHK sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara ditandatangani dan menugaskan Tim  visitasi Kantor cabang pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam Berita Acara

6.   Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.   Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi

 

3 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan Pendirian KBIHU ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.   Foto kopi akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 bendel

3.   Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid

4.    Foto kopi bukti kepemilikan/Sewa kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 lembar

5.   Surat Keputusan Yayasan tentang Susunan Kepengurusan KBIH dan Pembimbing Haji

6.    Foto kopi sertifikat pembimbing ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 lembar dan/atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar pembimbing haji yang memiliki kompetensi

7.   Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang meliputi :

a.     Nama, alamat, dan jumlah Jemaah

b.     Nama, alamat dan pembimbing bersertifikat

c    Jenis dan layanan bimbingan

d.     Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan

e.     Biaya bimbingan

8, Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jemaah yang telah dibimbing

 

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji an Umrah (KBIHU) sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara  dan menugaskan Tim  visitasi Kantor KBIHU pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam   Berita Acara

6.    Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.    Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi

 

4 Biaya  Tarif

Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)

 

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan Pendirian KBIHU ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.   Foto kopi akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 bendel

3.   Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid

4.    Foto kopi bukti kepemilikan/Sewa kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 lembar

5.   Surat Keputusan Yayasan tentang Susunan Kepengurusan KBIH dan Pembimbing Haji

6.    Foto kopi sertifikat pembimbing ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 lembar dan/atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar pembimbing haji yang memiliki kompetensi

7.   Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang meliputi :

a.     Nama, alamat, dan jumlah Jemaah

b.     Nama, alamat dan pembimbing bersertifikat

c    Jenis dan layanan bimbingan

d.     Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan

e.     Biaya bimbingan

9, Laporan pelaksanaan bimbingan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan daftar jumlah tidak kurang dari 45 jemaah yang telah dibimbing setiap tahun.

10. Ijin Operasional KBIHU yang masih berlaku

11. Hasil Akreditasi KBIHU dalam 3 tahun terakhir dengan nilai minimal B

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji an Umrah (KBIHU) sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara ditandatangani dan menugaskan Tim  visitasi Kantor KBIHU pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam   Berita Acara

6.    Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.    Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi Kepada Pemohon

 

3 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)

Pendidikan Madrasah

NO KOMPONEN URAIAN
1

A.    Persyaratan sebab Jemaah Haji Meninggal Dunia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Surat Permohonan tertulis pengajuan pelimpahan Nomor Porsi

2.   Asli Bukti setoran awal Bipih dan /atau Bukti setoran Lunas Bipih, Surat Pendaftaran Haji yang Nomor Porsinya tercantum di dalamnya

3.   Salinan akta Kematian dari Dukcapil

4.   Asli surat Kuasa penunjukan pelimapahan Nomor Porsi Jemaah haji meninggal Dunia yang ditandatangani oleh Ahli Waris (Suami/Istri, ayah, Ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang diketahui oleh oleh Kepala Desa/Lurah

5.    Foto copy E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau  Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga Ahli Waris Jemaah haji penerima pelimpahan porsi

6.   Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan Aslinya

7.   Asli surat pertanggung jawaban mutalk jemaah haji enerima pelimpahan

8.   Foto Copy Rekening Jemaah Haji yang menerima pelimpahan di Bank yang sama dengan Jemaah Haji yang meninggal Dunia.

 

 

B.    Persyaratan Pelimpahan Porsi  Sebab Sakit Permanen

 

1.    Surat Permohonan tertulis pengajuan pelimpahan Nomor Porsi

2.   Asli Bukti setoran awal Bipih dan /atau Bukti setoran Lunas Bipih, Surat Pendaftaran Haji yang Nomor Porsinya tercantum di dalamnya

3.   Asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4.   Asli surat Kuasa penunjukan pelimapahan Nomor Porsi Jemaah haji sakit permanen yang ditandatangani oleh Ahli Waris (Suami/Istri, ayah, Ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang diketahui oleh oleh Kepala Desa/Lurah

5.    Foto copy E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau  Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga Ahli Waris Jemaah haji penerima pelimpahan porsi

6.   Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan Aslinya

7.   Asli surat pertanggung jawaban mutalk jemaah haji enerima pelimpahan

8.   Foto Copy Rekening Jemaah Haji yang menerima pelimpahan di Bank yang sama dengan Jemaah Haji yang sakit permanen

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Calon penerima limpahan nomor porsi mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, Jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa dan  melakukan verifikasi serta validasi terhadap terhadap seluruh persyaratan dan dituangkan dalam berita acara , jika terdapat kekurangan persyaratan pembatalan berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.   Kepala Seksi melakukan persetujuan dan mengajukan permohonan pelimpahan porsi haji

5.   JFU melakukan input data semua berkas persyaratan pelimpahan porsi dan mengunngah melalui aplikasi siskohat .

6.    JFU memberikan berita acara berkas persyaratan telah lengkap dan telah diinput dan diunggah melalui Siskohat kepada penerima pelimpahan porsi serta menjelaskan untuk menunggu proses dibuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan yang hasilnya akan diinformasikan melalui pemanggilan, atau pesan sinkat kepada penerima pelimpahan porsi.

7.    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi c.q Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan velidasi berkas pelimpahan porsi yang telah diunduh oleh petugasnKantor Kemenag Kabupaten pada aplikasi siskohat

8.    Dalam hal dokumen persyaratan yang diunngah tidak lengkap petugas Kanwil Kemenag Provinsi c.q Kabid PHU mengembalikan pengajuan pelimpahan dan    akan mengirimkan informasi kepada Jemaah yang bersangkutan atau ahli waris melalui pesan singkat dan / atau email.

3 Jangka Waktu Pelayanan 25 (dua puluh lima) menit
4 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan pengesahan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU (asli)

2.   Salinan akte notaris pembukaan kantor cabang

3.   Salinan keputusan izin operasional PPIU

4.   Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat (asli)

5.   Daftar riwayat hidup, foto copy KartuTanda Penduduk (KTP) dan foto copy NPWP pimpinan Kantor Cabang

6.   Sususnan Pengurus kantor cabang yang disahkan  oleh pimpinan PPIU

7.   Surat pernyataan di atas materai  tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan pendirian kantor cabang PPIU/PIHK sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara ditandatangani dan menugaskan Tim  visitasi Kantor cabang pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam

Berita Acara

6.      Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.      Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi

 

3 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.  Surat permohonan perpanjangan Ijin Operasional kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU (asli)

2.   Salinan akte notaris pembukaan kantor cabang

3.   Salinan keputusan izin operasional PPIU

4.   Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat (asli)

5.   Daftar riwayat hidup, foto copy KartuTanda Penduduk (KTP) dan foto copy NPWP pimpinan Kantor Cabang

6.   Sususnan Pengurus kantor cabang yang disahkan  oleh pimpinan PPIU

7.   Surat pernyataan di atas materai  tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah

8.   Ijin Operasional yang PPIU-PIHK masih berlaku

9.   Hasil Akreditasi PPIU-PIHK  dalam 3 tahun terakhir dengan nilai B

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.  Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan ijin operasional kantor cabang PPIU/PIHK sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara ditandatangani dan menugaskan Tim  visitasi Kantor cabang pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam Berita Acara

6.   Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.   Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi

 

3 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan Pendirian KBIHU ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.   Foto kopi akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 bendel

3.   Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid

4.    Foto kopi bukti kepemilikan/Sewa kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 lembar

5.   Surat Keputusan Yayasan tentang Susunan Kepengurusan KBIH dan Pembimbing Haji

6.    Foto kopi sertifikat pembimbing ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 lembar dan/atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar pembimbing haji yang memiliki kompetensi

7.   Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang meliputi :

a.     Nama, alamat, dan jumlah Jemaah

b.     Nama, alamat dan pembimbing bersertifikat

c    Jenis dan layanan bimbingan

d.     Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan

e.     Biaya bimbingan

8, Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jemaah yang telah dibimbing

 

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji an Umrah (KBIHU) sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara  dan menugaskan Tim  visitasi Kantor KBIHU pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam   Berita Acara

6.    Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.    Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi

 

4 Biaya  Tarif

Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)

 

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan Pendirian KBIHU ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.   Foto kopi akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 bendel

3.   Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid

4.    Foto kopi bukti kepemilikan/Sewa kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 lembar

5.   Surat Keputusan Yayasan tentang Susunan Kepengurusan KBIH dan Pembimbing Haji

6.    Foto kopi sertifikat pembimbing ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 lembar dan/atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar pembimbing haji yang memiliki kompetensi

7.   Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang meliputi :

a.     Nama, alamat, dan jumlah Jemaah

b.     Nama, alamat dan pembimbing bersertifikat

c    Jenis dan layanan bimbingan

d.     Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan

e.     Biaya bimbingan

9, Laporan pelaksanaan bimbingan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan daftar jumlah tidak kurang dari 45 jemaah yang telah dibimbing setiap tahun.

10. Ijin Operasional KBIHU yang masih berlaku

11. Hasil Akreditasi KBIHU dalam 3 tahun terakhir dengan nilai minimal B

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji an Umrah (KBIHU) sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas

4.   Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas, Jika sesuai berita acara ditandatangani dan menugaskan Tim  visitasi Kantor KBIHU pemohon

5.   Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam   Berita Acara

6.    Draf surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat

7.    Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi Kepada Pemohon

 

3 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

1.   Surat permohonan pembuatan Paspor dari PPIU/PIHK Kepada Kantor Imigrasi

2.   Surat kuasa dari calon Jemaah (bila mewakilkan kepada PPIU/PIHK

3.   Surat keterangan dari PPIU/PIHK  atau Kantor Cabang PPIU/PIHK dengan mencantumkan Nama Jemaah, tanggal dan Jadwal keberangkatan yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU/PIHK serta mendapat pengesahan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat

4.   Foto copy KartuTanda Penduduk (KTP) dan foto copy Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Buku Nikah/Kutipan Akte Nikah Jemaah

5.   Foto copy SK ijin Operasional PPIU/PIHK, atau Cabang PPIU/PIHK

 

2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pembuatan Paspor pergi Haji/Umrah Kepada Kepala Kankemenag UP Kasi PHU sesuai persyaratan melalui PTSP

2.   PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon

3.   Disposisi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

4.   JFU menerima, memeriksa berkas permohonan jika terdapat kekurangan persyaratan dilakukan konfirmasi untuk melengkapi berkas

5.   Berkas yang sudah dikoreksi dijadikan dasar pembuatan Rekomendasi pembuatan Paspor

6.   Kepala Seksi PHU menyetujui dan menandatangani Draf surat Rekomendasi

7.    Pengesahan, pendokumentasian dan penyerhan surat Rekomendasi kepada Pemohon

3 Jangka Waktu Pelayanan 20 (dua puluh) menit
4 Biaya  Tarif Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)

Kepegawaian

1. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan Pertama (diketik komputer). blangko donload disini
2.  Fotocopy SK CPNS
3. Fotocopy  SK PNS
4. AKTA NIKAH yang sudah dilegalisir (Bagi yang menikah lebih dari satu kali melampirkan juga AKTA CERAI atau AKTA KEMATIAN)

5. Pas Foto Istri/Suami ukuran 2×3 sebnyak 4 lembar (hitam putih)

6. Persyaratan no 1-4 masing-masing dibuat rangkap 2

Translate »
Skip to content