Wonosobo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menggelar rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rapat ini menjadi ruang musyawarah bersama untuk memastikan kewajiban ibadah umat Islam dapat ditunaikan secara adil, proporsional, dan selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan teknis penentuan nilai zakat fitrah dan fidyah. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil survei harga komoditas beras terbaru di pasar lokal, sehingga besaran yang ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan relevan dengan realitas di lapangan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan organisasi masyarakat Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wonosobo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wonosobo, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo pada Jumat (30/1/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk menghadirkan keadilan sosial melalui ibadah. Menurutnya, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga sarana menumbuhkan kepedulian dan solidaritas di tengah masyarakat. “Keputusan yang diambil dalam forum ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama, sekaligus memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyah selama Ramadan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Wonosobo memaparkan perkembangan harga beras yang beredar di pasaran, mulai dari kategori super premium, premium, hingga medium. Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan harga di setiap pengecer, data yang disampaikan merupakan gambaran umum harga tertinggi yang menjadi acuan dalam penetapan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Muhasyim, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pokok masyarakat Wonosobo. “Besaran zakat fitrah kami tetapkan berdasarkan harga beras yang lazim dikonsumsi masyarakat, agar umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan mudah dan penuh keikhlasan. Adapun fidyah disesuaikan dengan standar konsumsi harian yang wajar,” ungkapnya.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan mufakat, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Wonosobo adalah sebesar 2,7 kilogram beras. Adapun rincian harga beras per kilogram ditetapkan sebagai berikut: beras super premium Rp18.000, beras premium Rp15.000, dan beras medium Rp14.000.
Selain itu, forum juga menyepakati besaran fidyah yaitu 1 mud per hari atau setara dengan 6,75 ons bahan makanan pokok.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat Wonosobo memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan, sehingga nilai spiritual dan sosial dari zakat dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.







