Wonosobo (Humas) — Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Jateng VI Angkatan 3 pada Jumat (14/11/2025), bertempat di Dewani View Resto & Café Wonosobo. Acara ini menjadi ruang dialog hangat yang mempertemukan para pemangku kepentingan layanan haji dengan insan pembina umat di tingkat grassroot.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu H. Wibowo Prasetyo, Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil VI Jawa Tengah, dan H. Fitriyanto, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng. Bertindak sebagai moderator adalah H. Panut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo, yang memandu jalannya diskusi secara komunikatif dan mengalir.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan Kankemenag Wonosobo, yaitu Kasubbag TU, Kasi PHU, Kasi PD Pontren, dan Kasi Bimas Islam. Tidak kurang dari 165 peserta yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam dan perwakilan ormas keagamaan se-Kabupaten Wonosobo juga mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Dalam paparannya, H. Wibowo Prasetyo menjelaskan perkembangan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kebijakan Arab Saudi dalam memperluas area Masjidil Haram agar dapat menampung hingga 5 juta jemaah sesuai Visi Saudi 2030. Menurutnya, dinamika tersebut menuntut Indonesia melakukan penyesuaian kebijakan agar layanan kepada calon jemaah haji semakin optimal.
Ia menegaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi pijakan baru yang memperkuat tata kelola perhajian nasional. Pemerintah bersama DPR RI juga telah menyepakati pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.
“Ini perubahan paling fundamental. Dengan kementerian yang khusus menangani haji, jemaah kita akan mendapatkan perhatian lebih, perlindungan lebih kuat, dan layanan yang lebih terfokus,” ujar Wibowo. Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat, termasuk ormas dan kelompok keagamaan, akan semakin diperkuat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan haji.
Sementara itu, Fitriyanto menyampaikan bahwa UU 14/2025 membawa konsep Trisukses Haji, yang meliputi sukses ritual haji, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban.
“Trisukses haji adalah ikhtiar kita agar perjalanan para tamu Allah berjalan sempurna—ibadahnya lancar, manfaat ekonominya terasa, dan nilai-nilai mulianya pulang bersama mereka ke tanah air,” ujarnya.
Ia juga memaparkan sejumlah kebijakan penting yang mulai diberlakukan pada tahun 2026. Salah satunya, pembagian kuota haji akan berbasis waiting list di masing-masing provinsi, dengan target masa tunggu rata-rata 26 tahun untuk seluruh provinsi.
Arab Saudi juga menerapkan sejumlah regulasi baru, seperti kewajiban tasreh dan kepemilikan akun Nusuk. Istithaah kesehatan akan diperketat; jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat dipulangkan oleh pemerintah Saudi. Layanan kesehatan pun akan disesuaikan dengan kebijakan pembatasan petugas dari negara lain.
Dalam kesempatan itu, Fitriyanto juga menyampaikan kabar penting bagi calon jemaah haji asal Jawa Tengah. Mulai tahun 2026, Embarkasi Solo akan terbagi menjadi dua, yakni Embarkasi Solo dan Embarkasi Yogyakarta International Airport (YIA). Calon jemaah haji dari Karesidenan Kedu, termasuk Wonosobo, akan diberangkatkan melalui Embarkasi YIA.
Melalui forum ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih jernih sehingga mampu menyampaikan informasi secara benar dan menenangkan kepada masyarakat. Jamarah menjadi ruang sinergi yang mempertemukan kebijakan, edukasi, dan aspirasi, demi mewujudkan layanan haji yang semakin berkualitas, humanis, dan memuliakan jemaah.









