Wonosobo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Rapat Gabungan antara tiga seksi strategis, yakni Pendidikan Agama Islam (PAIS), Pendidikan Madrasah (Pendma), dan Pondok Pesantren (Pontren). Pertemuan berlangsung di Aroma Resto Wonosobo pada Senin (17/11/2025), dengan mengusung semangat kolaborasi dalam menjawab dinamika kebutuhan pendidikan Islam di tengah masyarakat.
Acara dibuka oleh Kasubbag TU Kankemenag Wonosobo, Imron Awaludin, yang menekankan pentingnya kerja bersama.
“Di era serba cepat ini, kita tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi antarbagian penting agar layanan pendidikan keagamaan berjalan rapi, tepat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Selanjutnya, acara dipandu oleh Wening Hida selaku orator sekaligus moderator.

Sesi awal dibuka oleh Yuli Suroso, PPK Satker Pendidikan Islam, yang memaparkan struktur dan arah kebijakan DIPA Kankemenag Wonosobo pada Satker Pendidikan Islam. Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus sejalan dengan prioritas kebutuhan riil di lapangan, termasuk peningkatan mutu layanan pendidikan pada madrasah, sekolah umum, serta pondok pesantren.
Pertemuan kemudian berlanjut dengan koordinasi lintas audiens, di mana seluruh perwakilan dari masing-masing komisi (PAIS, Pontren, dan Pendma) terlibat aktif menyampaikan sudut pandang serta perkembangan isu-isu pendidikan agama Islam yang tengah berkembang di masyarakat.
Diskusi berjalan interaktif. Teguh, salah satu peserta, mengajukan pertanyaan mengenai regulasi legalisir ijazah bagi lembaga pendidikan madrasah yang berada di lingkungan pondok pesantren. Pertanyaan ini dijawab oleh Fakih Khusni, narasumber sekaligus Kasi Pontren, yang menjelaskan mekanisme legalitas lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan pesantren serta pentingnya ketertiban administrasi agar layanan legalisir dapat diberikan secara cepat dan akuntabel.
“Pesantren punya cara sendiri dalam administrasi. Karena itu, legalitas lembaga dan dokumen harus tertib agar layanan seperti legalisir ijazah bisa cepat, aman, dan akuntabel. Pesantren harus merasa didampingi, bukan terbebani,” tegas Fakih.
Diskusi kemudian mengalir kepada penyampaian dari Gus Khoir, pengampu Ponpes An-Nur Kalierang. Ia menanyakan bagaimana penyelarasan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan antara pesantren dan madrasah di sekitarnya, serta meminta kejelasan terkait kemudahan proses legalisir bagi para santri setelah menyelesaikan masa belajar.
Menanggapi hal itu, Kasi PAIS, Artiyah, memberikan penjelasan yang menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memastikan akses pendidikan anak-anak pesantren tetap terbuka luas dan terjamin secara administratif.
“Pesantren dan madrasah sejatinya adalah dua ekosistem pendidikan Islam yang saling melengkapi. Kami mendorong agar pesantren dapat menjalin MoU atau kerja sama akademik dengan madrasah terdekat untuk mempermudah para santri mengikuti layanan pendidikan formal tanpa harus meninggalkan kultur pesantren. Terkait legalisir ijazah, prinsipnya adalah kemudahan layanan. Selama lembaga pendidikan terdaftar dan administrasinya sesuai regulasi, maka proses legalisir tidak akan menjadi hambatan. Kami di PAIS siap mendampingi, baik dalam pemetaan lembaga, penyesuaian kurikulum, maupun fasilitasi kebutuhan administrasi santri,” tuturnya.
Kankemenag Wonosobo juga akan terus membuka ruang koordinasi rutin dan memantau perkembangan di lapangan, agar layanan pendidikan Islam—formal, nonformal, maupun pesantren dapat terlayani terintegrasi dan berkesinambungan.








