3 Desember 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Berita

Menata Nalar Keagamaan: Fatwa MUI tentang Jihad dan Terorisme Menggema dalam Bimtek Dakwah Wonosobo

oleh adminweb
November 28, 2025
Dalam Kategori Berita, Pembimbing Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Menata Nalar Keagamaan: Fatwa MUI tentang Jihad dan Terorisme Menggema dalam Bimtek Dakwah Wonosobo
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Wonosobo (Humas) – Masih dalam rangkaian Bimbingan Teknis Dakwah Khusus bertema Penguatan Wawasan Keagamaan dan Kebangsaan bagi Penceramah Agama Islam se-Kabupaten Wonosobo, Kamis (27/11/2025), materi kedua yang disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Wonosobo, Ahmad Zuhdi, menghadirkan pemahaman yang mendalam tentang posisi jihad dan terorisme dalam pandangan Islam. Dengan penyampaian yang lugas namun meneduhkan, ia mengajak para peserta untuk memahami perbedaan esensial antara ajaran jihad yang luhur dengan praktik terorisme yang merusak.

Dalam paparannya, Zuhdi menjelaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 16 Desember 2003, yang kemudian ditetapkan sebagai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004, menegaskan dua hal pokok: pertama, terorisme adalah haram; kedua, jihad adalah wajib. Fatwa tersebut menegaskan dengan jelas bahwa tindakan terorisme yang menimbulkan ketakutan, merusak harta benda, hingga menghilangkan nyawa—terlebih terhadap warga yang tidak bersalah—bukanlah jihad dan sama sekali bertentangan dengan ajaran Islam.

“Terorisme bersifat ifsād, merusak dan menciptakan ketakutan,” ungkap Zuhdi. “Sedangkan jihad bersifat islāh, yaitu upaya melakukan perbaikan, menegakkan agama Allah, dan membela hak-hak pihak yang terdzalimi.” Perbedaan hakiki inilah, lanjutnya, yang perlu dipahami dan disampaikan oleh para dai dan penceramah agar masyarakat memiliki perspektif keagamaan yang benar, proporsional, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Zuhdi juga menjelaskan posisi strategis MUI sebagai lembaga yang berperan ganda: mitra pemerintah dalam urusan publik, pelayan umat dalam persoalan keagamaan, sekaligus pelindung umat Islam dari paham yang merusak. Peran ini membuat MUI berada di garis depan dalam upaya mencegah penyebaran paham ekstrem dan kekerasan berbasis agama.

Ia memaparkan strategi MUI dalam pencegahan terorisme yang bersifat komprehensif. Di tingkat preventif, MUI mendorong penguatan pendidikan agama yang moderat, penyampaian dakwah yang ramah, serta penguatan komunitas agar masyarakat memiliki ketahanan ideologis. Di tingkat struktural, MUI mengedepankan kerja sama dengan aparat keamanan dan lembaga pemerintah, termasuk pembentukan badan khusus yang fokus menangani isu-isu radikalisme dan terorisme.

Materi yang disampaikan Zuhdi menjadi pengingat bahwa dakwah tidak hanya mengajak kepada kebaikan, tetapi juga menjaga umat dari penyimpangan yang mengatasnamakan agama. Dari bimtek ini, para penceramah diharapkan mampu menjadi mata air kesejukan—membawa pesan yang meluruskan, menyadarkan, dan menjaga kehidupan beragama agar tetap damai, aman, dan berkeadaban.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Meneguhkan Cahaya Dakwah: Penguatan Wawasan Keagamaan dan Kebangsaan bagi Penceramah Islam Wonosobo

Artikel Selanjutnya

Moderasi Beragama dalam Perspektif Ekoteologi: Menjaga Alam Sebagai Tanda Kebesaran Allah

Artikel Terkait

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana Alam, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas
Berita

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana Alam, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas

oleh adminweb
03 Des 2025
0

Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Wonosobo Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Layanan Publik

Kemenag Wonosobo Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Layanan Publik

02 Des 2025
Mengalirkan Tertib Administrasi bagi Gereja-Gereja di Wonosobo, Penyuluh Agama Kristen Sosialisasikan Penerbitan Surat Tanda Lapor (STL)

Mengalirkan Tertib Administrasi bagi Gereja-Gereja di Wonosobo, Penyuluh Agama Kristen Sosialisasikan Penerbitan Surat Tanda Lapor (STL)

01 Des 2025
Hak Beribadah dalam Balutan Hukum: Menyemai Kesadaran dan Martabat di Rutan Wonosobo

Hak Beribadah dalam Balutan Hukum: Menyemai Kesadaran dan Martabat di Rutan Wonosobo

01 Des 2025
Kemenag Wonosobo Gelar Upacara HUT Korpri ke-54, Teguhkan Semangat Pengabdian ASN Menuju Indonesia Maju

Kemenag Wonosobo Gelar Upacara HUT Korpri ke-54, Teguhkan Semangat Pengabdian ASN Menuju Indonesia Maju

01 Des 2025
Moderasi Beragama dalam Perspektif Ekoteologi: Menjaga Alam Sebagai Tanda Kebesaran Allah

Moderasi Beragama dalam Perspektif Ekoteologi: Menjaga Alam Sebagai Tanda Kebesaran Allah

28 Nov 2025
Artikel Selanjutnya
Moderasi Beragama dalam Perspektif Ekoteologi: Menjaga Alam Sebagai Tanda Kebesaran Allah

Moderasi Beragama dalam Perspektif Ekoteologi: Menjaga Alam Sebagai Tanda Kebesaran Allah

Kemenag Wonosobo Gelar Upacara HUT Korpri ke-54, Teguhkan Semangat Pengabdian ASN Menuju Indonesia Maju

Kemenag Wonosobo Gelar Upacara HUT Korpri ke-54, Teguhkan Semangat Pengabdian ASN Menuju Indonesia Maju

Hak Beribadah dalam Balutan Hukum: Menyemai Kesadaran dan Martabat di Rutan Wonosobo

Hak Beribadah dalam Balutan Hukum: Menyemai Kesadaran dan Martabat di Rutan Wonosobo

Kategori

  • Berita
  • Berita
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • SUBBAG TU
Arsip

  • Desember 2025 (5)
  • November 2025 (26)
  • Oktober 2025 (4)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Translate »
    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
    Skip to content
    Open toolbar Accessibility Tools

    Accessibility Tools

    • Increase TextIncrease Text
    • Decrease TextDecrease Text
    • GrayscaleGrayscale
    • High ContrastHigh Contrast
    • Negative ContrastNegative Contrast
    • Light BackgroundLight Background
    • Links UnderlineLinks Underline
    • Readable FontReadable Font
    • Reset Reset