Wonosobo (Humas) Dalam semangat mempererat ikatan dan meneguhkan ikhtiar menghadirkan produk halal bagi masyarakat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Padhang Manah Sibyan—yang berada di bawah naungan Yayasan Padhang Manah Sibyan—melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo pada Selasa (9/12/2025) bertempat di Ruang Rapat Kankemenag Wonosobo. Pertemuan ini menjadi jembatan koordinasi untuk menguatkan pelayanan pemeriksaan halal di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Wonosobo yang terus bertumbuh kebutuhan sertifikasinya.
Audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. LPH Padhang Manah Sibyan menyampaikan perkembangan legalitas serta status akreditasi sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah resmi terverifikasi. Selain itu, dibahas pula ruang kolaborasi yang lebih luas—mulai dari pendampingan pelaku usaha, fasilitasi sertifikasi halal, hingga penyelarasan program agar sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya sederhana namun bermakna: mempertemukan niat baik dan kerja nyata demi kemaslahatan umat.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonosobo, Ahmad Fuadi, menyambut positif langkah tersebut. “Kami dari Kemenag Wonosobo merespons baik. Dengan hadirnya LPH ini, berarti kami memiliki mitra yang tumbuh dari masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Bimas Kemenag akan sangat terbantu dalam pelaksanaan tugas di lapangan, karena pelayanan pemeriksaan halal berjalan selaras dengan mandat Kementerian Agama,” ungkapnya. Fuadi juga menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—yang kini berjalan di Wonosobo—memerlukan pendampingan dan pengawasan yang kuat, sehingga keberadaan mitra seperti LPH menjadi sangat berarti.
Dari pihak yayasan, Irwan Salis, selaku Direksi Yayasan Padhang Manah Sibyan, menjelaskan alur sistem pemeriksaan halal yang dijalankan LPH. Ia menuturkan bahwa proses dimulai dari pelaku usaha yang mendaftar, kemudian auditor datang melakukan pemeriksaan menyeluruh: bahan baku, proses produksi, hingga kompetensi SDM Syariah. “Auditor bertugas menelaah kelayakan bahan dan proses produksi, sementara SDM Syariah memastikan kesesuaian unsur-unsurnya dengan ketentuan kehalalan. Adapun penetapan fatwa tetap menjadi kewenangan MUI Jawa Tengah,” jelasnya.
Pertemuan ini menandai sebuah langkah kecil namun bermakna: memperkuat simpul-simpul kerja sama, meneguhkan kesiapan lembaga, dan memastikan bahwa pelayanan halal di Wonosobo berjalan semakin optimal, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dengan sinergi yang kian rapat, diharapkan ekosistem produk halal di Wonosobo tumbuh semakin tertata, aman, dan membawa keberkahan bagi semua.










