Wonosobo (Humas) — “Penyusunan Perjanjian kinerja bukan hanya rutinitas birokrasi awal tahun. Namun di balik meja rapat, keputusan yang diambil justru menentukan bagaimana sebuah instansi bergerak selama dua belas bulan ke depan.” Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Panut, saat memimpin rapat Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 pagi tadi Selasa, (6/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula PLHUT Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Wonosobo tersebut dihadiri sekitar 30 peserta, mencakup unsur pengendali kebijakan hingga pelaksana teknis yaitu Kasubag beserta staf, Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta kepala satuan kerja madrasah bersama Kepala Tata Usaha. Komposisi peserta menunjukkan bahwa Perkin tidak disusun sepihak, melainkan dirangkai lintas fungsi.
Dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, rapat menempatkan Perkin sebagai alat untuk menyelaraskan target individu dengan mandat kelembagaan. Setiap indikator kinerja dibahas agar tidak berhenti sebagai angka di atas kertas, melainkan dapat ditelusuri hingga pada pelaksanaan program.
Dalam forum ini, Perkin diperlakukan sebagai mekanisme pengikat yang mengikat pimpinan pada arah kebijakan, dan mengikat pelaksana pada capaian yang dapat diukur. Pendekatan tersebut menjadi penanda upaya Kemenag Wonosobo memperkuat disiplin perencanaan sekaligus konsistensi pelaksanaan lebih lagi terkait dengan layanan masyarakat.
Penyusunan Perkin 2026 menegaskan satu hal, kerja birokrasi tidak hanya soal menjalankan tugas, tetapi juga tentang menjaga kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Dari ruang rapat inilah, ritme kerja satu tahun ke depan ditentukan secara tenang, terukur, dan terikat. Ps-Ws







