Wonosobo (Humas) — Suasana tertib dan kondusif memenuhi ruang ibadah GSJA Filadelfia Wonosobo pada Selasa (18/11/2025), ketika para pendeta dan hamba Tuhan dari berbagai gereja berkumpul untuk mengikuti sosialisasi Surat Tanda Lapor (STL) yang diselenggarakan oleh Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo. Dari total 20 gereja yang ada, 14 hadir langsung dalam kegiatan ini, sementara enam lainnya mendapatkan pendampingan secara personal.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor 535 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Tanda Lapor bagi Lembaga Agama dan Keagamaan Kristen. Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam penataan administrasi lembaga keagamaan, agar setiap gereja memiliki dokumen yang sah, rapi, dan terverifikasi.
STL sendiri merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti pendataan lembaga keagamaan Kristen, serta menjadi dasar bagi penguatan tata kelola administrasi yang akuntabel. Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai mekanisme pengajuan, ketentuan terbaru, hingga hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing gereja.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan pengetahuan dan pemahaman, sehingga seluruh gereja di Kabupaten Wonosobo mampu menindaklanjuti ketentuan juknis STL secara tepat. Dengan begitu, administrasi lembaga keagamaan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dyah Dewi Ratnasari, Penyuluh Agama Kristen Kankemenag Wonosobo, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh gereja. Dengan tutur yang lembut namun tegas, ia menyampaikan,
“STL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab kita dalam merawat rumah pelayanan. Administrasi yang tertib adalah pintu kecil yang mengantar kita pada pelayanan yang lebih besar. Kami mengajak setiap gereja untuk berjalan bersama, berkoordinasi, dan tidak ragu bertanya ketika ada kesulitan. Kemenag hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi.”
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh gereja mampu memperkuat manajemen administrasi lembaga keagamaan Kristen, menciptakan tata kelola yang lebih rapi, transparan, dan mendukung pelayanan umat yang maksimal. Sebab, tertib administrasi adalah fondasi yang menopang pelayanan yang teduh, terpercaya, dan berdaya bagi jemaat maupun masyarakat luas.











