18 Mei 2026
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Berita

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

oleh adminweb
Februari 2, 2026
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.

Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. “Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan, salah satu kompleksitas masalah guru swasta adalah terkait rekrutmen guru agama dan madrasah swasta yang juga berdampak pada upaya Kementerian Agama dalam melakukan afirmasi. Selama ini, banyak guru agama di sekolah yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.

“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.

Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.

4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).

5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.

6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.

“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi  melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

Biro Humas dan Komunikasi Publik

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Merajut Kesepahaman Menyambut Ramadan, Kemenag Wonosobo Bahas Jadwal Imsakiyah

Artikel Selanjutnya

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

Artikel Terkait

Pesan Kakankemenag kepada Alumni MAN 2 Wonosobo: Jangan “Kesusu” Memutuskan Sesuatu
Berita

Pesan Kakankemenag kepada Alumni MAN 2 Wonosobo: Jangan “Kesusu” Memutuskan Sesuatu

oleh adminweb
11 Mei 2026
0

Wonosobo (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Panut, menghadiri acara pelepasan murid kelas XII MAN 2 Wonosobo angkatan...

SelanjutnyaDetails
Dari Administrasi Menuju Generasi Qurani, Kemenag Wonosobo Gelar Sosialisasi Ijop LPQ

Dari Administrasi Menuju Generasi Qurani, Kemenag Wonosobo Gelar Sosialisasi Ijop LPQ

07 Mei 2026
Sosialisasi Perpanjangan IJOP: Menata Legalitas Madin, Menguatkan Akar Pendidikan Keagamaan di Wonosobo

Sosialisasi Perpanjangan IJOP: Menata Legalitas Madin, Menguatkan Akar Pendidikan Keagamaan di Wonosobo

07 Mei 2026
Perbukitan Dibuka, 100 Pohon Ditanam: Implementasi Ekoteologi di JALISU

Perbukitan Dibuka, 100 Pohon Ditanam: Implementasi Ekoteologi di JALISU

04 Mei 2026
Menjahit Harapan dari Harga Lima Ribu: Cara MAN 1 Wonosobo Menyentuh Titik Rawan Ekonomi di Dusun Cengklok

Menjahit Harapan dari Harga Lima Ribu: Cara MAN 1 Wonosobo Menyentuh Titik Rawan Ekonomi di Dusun Cengklok

04 Mei 2026
Penyerahan SK Purna Tugas, Apresiasi atas Jejak Pengabdian ASN Kemenag Wonosobo

Penyerahan SK Purna Tugas, Apresiasi atas Jejak Pengabdian ASN Kemenag Wonosobo

08 Mei 2026
Artikel Selanjutnya
Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

Kankemenag Wonosobo Terus Perkuat Pendampingan dan Pendataan Guru Honorer

Kankemenag Wonosobo Terus Perkuat Pendampingan dan Pendataan Guru Honorer

Dari Resiliensi Birokrasi Menuju Transformasi Edukasi

Dari Resiliensi Birokrasi Menuju Transformasi Edukasi

Kategori

  • Berita
  • Berita
  • Informasi Publik
  • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Profil
  • SUBBAG TU
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Arsip

  • Mei 2026 (5)
  • April 2026 (7)
  • Maret 2026 (5)
  • Februari 2026 (5)
  • Januari 2026 (28)
  • Desember 2025 (24)
  • November 2025 (27)
  • Oktober 2025 (5)
  • Juli 2025 (1)
  • April 2025 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Translate »
    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
    Skip to content
    Open toolbar Accessibility Tools

    Accessibility Tools

    • Increase TextIncrease Text
    • Decrease TextDecrease Text
    • GrayscaleGrayscale
    • High ContrastHigh Contrast
    • Negative ContrastNegative Contrast
    • Light BackgroundLight Background
    • Links UnderlineLinks Underline
    • Readable FontReadable Font
    • Reset Reset