Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama telah mengalihkan 3.531 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa proses ini sebagai bentuk dukungan Kemenag bagi sukses penyelenggaraan haji 2026.
“Data kami, sampai hari ini sudah ada 3.531 ASN Kemenag yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Ini bagian upaya kami mewujudkan komitmen Menteri Agama untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 2026,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Proses peralihan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada niat kami di Kementerian Agama untuk menghambat proses tersebut. Karena komitmen kami juga turut menyukseskan haji 2026,” sambungnya.
Kepala Biro SDM Kementerian Agama Wawan Djunaedi merinci bahwa proses pengalihan SDM Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji atau BPH (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) sudah berlangsung sejak November 2024. Saat itu, Kemenag menginisiasi rapat koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPH, termasuk juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas mekanisme pengalihan SDM.
Rapat koordinasi itu, kata Wawan, menyepakati dua hal. Pertama, proses alih status ASN menggunakan sistem pengalihan, bukan mutasi. “Rapat koordinasi dengan BKN menyepati prosesnya menggunakan sistem pengalihan, bukan mutasi. Dengan demikian, syaratnya lebih simpel dan prosesnya bisa lebih cepat,” kata Wawan Djunaedi.
Kebijakan pengalihan didasarkan pada Peraturan Menpan RB Nomor Nomor 15 Tahun 2024, sehingga pengalihan pegawai kementerian yamg terdampak penggabungan atau pemecahan kementerian/lembaga bisa dilaksakana secara lebih efektif dan transparan. “Namun mekanisme pengalihan hanya bisa dilaksanakan sampai akhir Desember 2025 saja,” tegas Wawan.
Hal kedua yang disepakati dalam rapat koordinasi adalah proses pengalihan SDM dilakukan secara “bedol desa”. Maksudnya, seluruh pegawai dengan tusi haji akan dialihkan ke BPH dan seluruh pegawai dengan tusi Jaminan Produk Halal (JPH) akan dialihkan ke BPJPH.
“Alhamdulillah, ada 23 pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj ketika masih berstaus BPH,” papar Wawan
Untuk pengalihan pegawai yang lain ke BPH (Kemenhaj), prosesnya berjalan lebih lama. Selain jumlahnya banyak, BPH menyeleksi kembali pegawai Kemenag yang akan dialihkan. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 3.531 pegawai Kemenag yang beralih ke Kemenhaj.
“Menteri Agama juga menyetujui pegawai Kemenag yang sebelumnya bukan tusi haji untuk dialihkan ke Kemenhaj. Namun, jika ada pegawai bukan tusi haji dan perannya masih sangat dibutuhkan di Kementerian Agama, maka usul pengalihannya belum dapat disetujui,” sebut Wawan Djunaidi.
Wawan menambahkan, pihaknya telah menginisiasi pembentukan tim gabungan antara Biro SDM Kemenag dan Biro SDM Kemenhaj. Tujuannya, untuk mengakselerasi proses peralihan pegawai. Apalagi, masa operasional haji 2026 juga sudah semakin dekat.
“Tugas tim gabungan untuk menyisir data usulan pegawai tidak redundan. Sebab kami menemukan sejumlah nama yang diusulkan lebih dari sekali oleh Kemenhaj,” tutup Wawan Djunaedi.







