29 Mei 2026
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Berita

Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

oleh adminweb
April 29, 2026
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu  tidak benar.

Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandas Thobib.

Biro Humas dan Komunikasi Publik

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyerahan Reward ASN Kemenag Wonosobo, Nyalakan Semangat Baru dalam Pelayanan

Artikel Selanjutnya

Wonosobo Perkuat Kompetensi Guru Agama Katolik, Dorong Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi

Artikel Terkait

Pesan Kakankemenag kepada Alumni MAN 2 Wonosobo: Jangan “Kesusu” Memutuskan Sesuatu
Berita

Pesan Kakankemenag kepada Alumni MAN 2 Wonosobo: Jangan “Kesusu” Memutuskan Sesuatu

oleh adminweb
11 Mei 2026
0

Wonosobo (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Panut, menghadiri acara pelepasan murid kelas XII MAN 2 Wonosobo angkatan...

SelanjutnyaDetails
Dari Administrasi Menuju Generasi Qurani, Kemenag Wonosobo Gelar Sosialisasi Ijop LPQ

Dari Administrasi Menuju Generasi Qurani, Kemenag Wonosobo Gelar Sosialisasi Ijop LPQ

07 Mei 2026
Sosialisasi Perpanjangan IJOP: Menata Legalitas Madin, Menguatkan Akar Pendidikan Keagamaan di Wonosobo

Sosialisasi Perpanjangan IJOP: Menata Legalitas Madin, Menguatkan Akar Pendidikan Keagamaan di Wonosobo

07 Mei 2026
Perbukitan Dibuka, 100 Pohon Ditanam: Implementasi Ekoteologi di JALISU

Perbukitan Dibuka, 100 Pohon Ditanam: Implementasi Ekoteologi di JALISU

04 Mei 2026
Menjahit Harapan dari Harga Lima Ribu: Cara MAN 1 Wonosobo Menyentuh Titik Rawan Ekonomi di Dusun Cengklok

Menjahit Harapan dari Harga Lima Ribu: Cara MAN 1 Wonosobo Menyentuh Titik Rawan Ekonomi di Dusun Cengklok

04 Mei 2026
Penyerahan SK Purna Tugas, Apresiasi atas Jejak Pengabdian ASN Kemenag Wonosobo

Penyerahan SK Purna Tugas, Apresiasi atas Jejak Pengabdian ASN Kemenag Wonosobo

08 Mei 2026
Artikel Selanjutnya
Wonosobo Perkuat Kompetensi Guru Agama Katolik, Dorong Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi

Wonosobo Perkuat Kompetensi Guru Agama Katolik, Dorong Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi

Penyerahan SK Purna Tugas, Apresiasi atas Jejak Pengabdian ASN Kemenag Wonosobo

Penyerahan SK Purna Tugas, Apresiasi atas Jejak Pengabdian ASN Kemenag Wonosobo

Menjahit Harapan dari Harga Lima Ribu: Cara MAN 1 Wonosobo Menyentuh Titik Rawan Ekonomi di Dusun Cengklok

Menjahit Harapan dari Harga Lima Ribu: Cara MAN 1 Wonosobo Menyentuh Titik Rawan Ekonomi di Dusun Cengklok

Kategori

  • Berita
  • Berita
  • Informasi Publik
  • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Profil
  • SUBBAG TU
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Arsip

  • Mei 2026 (5)
  • April 2026 (7)
  • Maret 2026 (5)
  • Februari 2026 (5)
  • Januari 2026 (28)
  • Desember 2025 (24)
  • November 2025 (27)
  • Oktober 2025 (5)
  • Juli 2025 (1)
  • April 2025 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Translate »
    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Membantu Kementerian Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
    Skip to content
    Open toolbar Accessibility Tools

    Accessibility Tools

    • Increase TextIncrease Text
    • Decrease TextDecrease Text
    • GrayscaleGrayscale
    • High ContrastHigh Contrast
    • Negative ContrastNegative Contrast
    • Light BackgroundLight Background
    • Links UnderlineLinks Underline
    • Readable FontReadable Font
    • Reset Reset